MAKALAH
SISTEM HUKUM DI DUNIA
DI SUSUN OLEH :
ROSIANA (D1B112015)
ILMU
PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah Swt atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
Sistem Hukum di dunia. Makalah ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas
Sistem Hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Bapak
Drs.H.Saifudin, M.Hum sebagai dosen pengajar.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca nya.
Mohon maaf apabila tedapat kekurangan penyusunan makalah ini.
Banjarmasin, 20 Oktober
2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Peraturan –
peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu sama lain, sebagai konsekuensi adanya
keterkaitan antara aspek – aspek kehidupan dalam masyarakat. Malahan
keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistem
hukum.
sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri
atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain,
tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai
suatu tujuan. Masing-masing bagian peraturan hukum tersebut, harus dilihat
dalam kaitannyadengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain,
tetapi saling berhungan dengan bagian-bagian lainnya.
Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual)
karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukan
kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan
khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga dikatakan, bahwa sistem
hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan
istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan
untuk penafsiran yang luas.
Ada beberapa sistem
hukum yang berlaku di dunia antara lain sistem hukum
eropa kontinental, anglo saxon, sistem hukum adat,
dan sistem hukum islam.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian sistem
hukum ?
2.
Sejarah singkat perkembangan sistem hukum eropa kontinental, anglo saxon, sistem hukum adat,
dan sistem hukum islam ?
3.
Definisi dari sistem hukum eropa kontinental, anglo
saxon, sistem hukum adat,
dan sistem hukum islam ?
4.
Perbedaan sistem hukum eropa
kontinental dan anglo
saxon ?
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM HUKUM DI DUNIA
Sistem berasal dari bahasa Yunani ‘‘SYSTEMA” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.
Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur,
suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain,
tersusun menurut ana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu
tujuan.
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau
benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi
atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung
beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari
asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu
susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri
dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum
positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang
mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia, dari bagian-bagian itu dapat dilihat
kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang
memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan
keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga. Dalam
kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan
dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan
untuk diwariskan kepada yang berhak. Dari
bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang
berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia
dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).
Menurut Bellfroid menyebut sistem
hukum sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun
secara tertib menurut asas-asasnya.
Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang
utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat
satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya,
sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
Dapat disimpulkan, bahwa yang
dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum,
yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu
sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk
mencapai suatu tujuan. Masing-masing bagian peraturan hukum tersebut, harus
dilihat dalam kaitannyadengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain,
tetapi saling berhungan dengan bagian-bagian lainnya.
Sistem hukum merupakan sistem
abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang
tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum
mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga
dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena
peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka
untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas.
Sistem hukum sifatnya konsisten,
peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama
lain.
MACAM-MACAM
SISTEM HUKUM DUNIA
Sistem hukum
di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda. Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara
didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang
sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut.
Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Berkembang
di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum
yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus
abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan
kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang
disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi
hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia,
Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan
sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem Hukum Eropa Kontinental :
·
Memperoleh kekuatan mengikat
karena diwujudkan dalam peraturan berbentuk UU, yang disusun secara sistematis
dan lengkap dalam bentuk kodifikasi atau komplikasi.
·
Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum.
Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
·
Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang
berbunyi “tidak ada
hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang (hukum adalah undang-undang). Dalam kekuasaan legislatif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan.
·
Peranan dan fungsi hakim dalam
sistem ini hanyalah sebatas menetapkan dan menafsirkan peraturan sebatas
wewenangnya, dan putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pihak
yang berpekara saja.
Peran Hakim
:
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim
hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan
Hakim :
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie
Rechtsbegung).
Sumber
Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh
masyarakat
selama tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya
:
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental
penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.
1.
Bidang Hukum Publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
2.
Bidang Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan
antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang
termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan
peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan
hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor
berikut :
1. Terjadinya sosialisasi di dalam
hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang
kehidupan masyarakat. Hal itu pada
dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang
perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan
hukum agrarian.
2. Makin banyaknya ikut campur negara
didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya
menyangkut hubungan perorangan,
misalnya saja bidang perdagangan,bidang perjanjian.
Kodifikasi
hukum pertama di Eropa Barat dibuat di Perancis, yaitu Code Civil yang disusun setelah Revolusi Perancis
(1789-1795), selesai tahun 1804 dan mulai berlaku tanggal 21 Maret 1804. Sejak
tahun 1811 – 1838, Code Civil diberlakukan sebagai kitab Undang-Undang hukum
perdata di negeri Belanda (1838). Berdasarkan asas konkordansi, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Belanda diciplak pula dalam membuat BW untuk daerah
jajahan Hindia Belanda (1848). Demikian pula dengan Code de Commerce Perancis
(1807) yang dijadikan kitab undang-undang hukum dagang di negeri Belanda
(1811-1838) pun menjadi contoh dalam membuat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di negeri Belanda (1838).
Berdasarkan asas konkordansi itu pula, kitab Undang Hukum Dagang Belanda ini
diciplak dalam membuat WVK untuk Hindia (1848).
BW
dan WVK warisan pemerintahan kolonial Hindia Belanda tersebut masih berlaku di
Indonesia hingga saat ini, berdasarkan aturan peralihan yang terdapat dalam UUD
1945.
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis
dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang
berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap
terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata
hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran
tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah
dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku,
tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap
perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai
keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
2 . Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem ini berkembang di
negara Inggris pada abad XI, dan
dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum diikuti oleh negara negara bekas
jajahan, dominion dan mendapat pengaruh dari Inggris dan Amerika Serikat, yaitu
negara-negara Amerika Utara seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk
negara persemakmuran Inggris dan Australia selain Inggris dan Amerika Serikat
sendiri.
Sistem hukum negara-negara Anglo
Saxon mengutamakan commmon law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat,
sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokok nya saja dari kehidupan
masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali.
Adanya sistem common law di
Amerika Serikat, sebetulnya berasal dari hukum adat Inggris yang mempunyai
latar belakang para imigran Inggris. Dalam sistem common law hakim di
pengadilan menggunakan prinsip “membuat hukum sendiri” dengan melihat kepada
kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya (dengan istilah “Case Law” atau “Judge
Made Law”). Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif, sehingga hukum
lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi
hukum. Adanya sistem common law di negara-negara Anglo Saxon, menunjukkan bahwa
hukum tidak mutlak harus dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan
sempurna yang terhimpun dalam kodifikasi.
Sumber Hukum
:
1. Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau
yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan
hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang
berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada
dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari
putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
Peran hakim :
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan
besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan
masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas
untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip
hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam
memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada
prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum
yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian
”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian
yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan
oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara
bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika
(Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental.
Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi
kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum
Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah
hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons,
hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum
(law of tort). Seluruhnya tersebar di dalam
peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi
wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made
law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih
dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan
perkembangan masyarakat. Memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup
menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum
yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law).
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya karena dasar
hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan
masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis. Jika hakim
diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur
subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa
keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya
tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
Perbedaan Sistem Hukum Eropa
Kontinental Dengan Sistem Hukum Anglo Saxon
Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dengan sistem
anglo saxon sebagai berikut :
- Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem
peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal
satu peradilan untuk semua jenis perkara.
- Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern
karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem
hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
- Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental
adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon
adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
- Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam
pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep
atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah
secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut
sistem hukum anglo saxon.
- Pada sistem hukum eropa kontinental tidak
dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo
saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty.
Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap
kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
- Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal
dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon
tidak ada kodifikasi.
- Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada
sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber
hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu
terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
- Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan
hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan
kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih
teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
- Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan
hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang
kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental
tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka
untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada
kaidah yang sangat kongrit.
3.
Sistem Hukum Adat
Istilah “hukum adat” adalah terjemahan dari istilah
dalam bahasa Belanda
“adatrecht”. Snouck Hurgronje
adalah orang yang pertama yang memakai istilah “adatrecht” kemudian dikutip dan
dipakai selanjutnya oleh van Vollenhoven sebagai istilah tehnis-juridis.
Adatrecht adalah dat samenstel van voor
inlanders en vreemde oosterlingen geldende gedragre gels, die eenerzijds
sanctiehebben (daarom adat) (Adatrecht itu ialah keseluruan aturan tingkah
laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang timur asing, yang mempunyai upaya
pemaksa, lagi pula tidak dikodifikasikan.
Dalam
perundang-undangan, istilah “adatrecht” itu baru muncul pada tahun1920, yaitu
untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda mengenai perguruan
tinggi di negeri Belanda. Tetapi pada permulaan abad ke 20 lama sebelum dipakai
dalam perundang-undangan, istilah “adatrecht” itu makin sering dipakai dalam
literatur (kepustakaan) tentang hukum adat, yaitu dipakai oleh Nederburgh,
Juynboll, Scheuer.
Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak
tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hukum adat sifat nya tidak tertulis, maka
hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan
yang terjadi dalam masyarakat. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum
adat ialah pemuka adat sebagai pemimpian yang sangat disegani dan besar
pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan
ketenteraman masyarakat. Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarakat
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan
lain-lain.
Sumber
Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis
yang tumbuh dan berkembang serta
dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum
masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek
moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang
silih
berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan
situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena
sumbernya tidak tertulis, hukum adat
tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan
ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum,
serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat
perlengkapan, jabatan-jabatan, dan
penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
- Hukum tanah
- Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan
sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-
pengetua adat), karena ia adalah
pimpinan yang disegani oleh masyarakat
4.
Sistem Hukum Islam
Sumber hukum islam semula dianut
oleh masyarakat Arab, karena di tanah
Arab-lah awal mulanya timbul dan
menyebarnya agama islam. Kemudian agama Islam berkembang ke seluruh pelosok
dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individu dan
kelompok. Malahan beberapa negara di dunia (Seperti Arab Saudi dan Pakistan)
menjadikan hukum islam sebagai sistem hukum yang berlaku dan megikat bagi
masyarakatnya.
Sistem hukum
islam bersumber kepada :
1) Al-Qur’an,
yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi
Muhammad SAW melalui Malaikat
Jibril.
2) Sunnah
Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita
tentang
Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma,
yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas,
yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum islam mengandung aturan yang sangat luas,
yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat.
Hukum islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan nya
(ibadah). Selain itu hukum islam juga mempunyai sifat-sifat universal.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah
memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta, yang kemudian disepakati oleh
ilmuwan hukum islam lainnya. Kelima tujuan itu kemudian disebut dengan
al-magasid al-khamsah.
Peraturan-peraturan
hukum dalam sistem hukum dalam sistem hukum Islam dapat dibedakan atas 2 macam
yaitu syari’at dan fiqh. Syari’at adalah norma-norma dan prinsip-prinsip hukum
yang secara langsung ditemukan dalam Al-Qur’an dan diperjelas dengan hadits.
Sedangkan Fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil pemikiran manusia
(ahli nfiqh) terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam Al-Qur’an dan
hadits.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fiqh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang
kebaktian
terhadap Allah (sholat, puasa,
zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak
dipelajari di fakultas hukum. Tetapi
di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum
dan peraturan mengenai hubungan antara manusia
dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan,
hak milik,
hak kebendaan
dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b. Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti
membetuk sebuah keluarga yang
tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya,
hak dan kewajiban, dasar-dasar
perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c. Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman
terhadap hukum Allah dan tindak
pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu
keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam
bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum
Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara
maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan
peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut
asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan
2.
Sistem hukum eropa kontinental merupakan suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya.
3.
Sistem hukum
anglo saxon adalah suatu sitem hukum yang
didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo
Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis
sejalan dengan dinamika masyarakat, Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam
sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas
4.
Sistem hukum
adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta
tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
5.
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam.
DAFTAR PUSTAKA
Saifudin (2010). Sistem
Hukum Indonesia. Banjarmasin : Pustaka Banua.
Syahrani, Riduan (1991). Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum. Jakarta : Pustaka Kartini.
Muhammad, Bushar (1997). Asas
– asas Hukum Adat. Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Departemen Agama RI (2002).
Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum,
Jakarta :